sambirejomantingan.id/- Bertempat di Kantor Kecamatan Mantingan diadakan Sosialisasi Penanggulangan peredaran rokok ilegal pada hari Selasa, 2 Juli 2024.
Acara dibuka langsung oleh Agus Eka Basuki M.si sebagai Sekretaris Kecamatan Mantingan mewakili Camat Mantingan. Dalam sambutannya diungkapkan banyak terima kasih kepada anggota Satlinmas Kecamatan Mantingan, Staff Kecamatan Mantingan, Satpol PP Kabupaten Ngawi dan Tim Sosialisasi/narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun.
Erik sebagai narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiunmemaparkan dalam inti acara bahwa dengan semakin merebaknya peredaran rokok ilegal perlu diadakan sosialisasi yang maksimal karena merugikan pendapatan daerah dan nasional, masyarakat perlu mengetahui perbedaan rokok ilegal dan legal yaitu dengan mencermati cukai yang dipakai, selain itu juga diinformasikan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan. Perlu adanya penggalian informasi dari masyarakat untuk peredaran rokok ilegal ini supaya apabila ada yang bermain tentang rokok ilegal bisa ditanggulangi.
Kecamatan Mantingan merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan propinsi Jawa Tengah yang disinyalir sebagai pintu masuknya peredaran rokok ilegal, maka dari itu ada peran aktif dari segala lapisan masyarakat untuk menanggulanginya, Anggota Satlinmas se Kecamatan Mantingan diharapkan menjadi garda terdepan karena langsung berbaur dengan masyarakat sekitarnya sehingga peradaran rokok ilegal bisa diminimalisir yang tentunya akan menimbulkan hal yang baik dari segi pendapatan daerah dan negara.
Acara sosialisasi ini ditutup pada pukul 11.30 wib ditandai dengan pembagian souvenir dan uang saku oleh penyelenggara.