sambirejo-mantingan.id// Pada hari Selasa, 2 September 2025 Pemerintah Desa Sambirejo melakukan penyegaran Perangkat Desa yaitu dengan melakukan Pelantikan Perangkat Desa Sambirejo melalui mutasi jabatan. Perangkat Desa yang dimaksud adalah Sdr Mohdiono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan dimutasi ke Kepala Seksi Pemerintahan.
Pelaksanaan pelantikan dilakukan dengan sangat khidmat dengan dihadiri oleh Camat Mantingan beserta staff, Kapolsek Mantingan, Danramil Mantingan, seluruh Perangkat Desa Sambirejo, Tim Penggerak PKK dan tokoh Masyarakat Desa Sambirejo.
Pergeseran atau mutasi ini dilakukan karena Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sambirejo yang lama Sdr Sugiyono telah memasuki masa pensiun sehingga pemerintahan desa Sambirejo perlu mengadakan penyegaran agar berjalannya roda pemerintahan menjadi lebih efektif dan dapat berjalan dengan lancar sehingga pelayanan terhadap kepentingan masyarakat tidak terhambat.
Penyegaran Perangkat Desa atau mutasi adalah sesuatu yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintah desa, Kepala Desa diperbolehkan melakukan mutasi perangkat desa dengan berbagai macam pertimbangan sesuai dengan peraturan yang ada. Kepala desa meminta pertimbangan kepada BPD Sambirejo sebelum diadakan mutasi kemudian memohon rekomendasi mutasi kepada Camat Mantingan untuk dilanjutkan ke DPMPEMDes Kabupaten Ngawi dan Bupati Ngawi.
Kemudian mendasar rekomendasi dari Bupati Ngawi tersebut maka pelantikan baru bisa dilaksanakan pada hari Selasa, 2 September 2025.