sambirejomantingan.id/- Karang Taruna Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan mengadakan aksi donor darah dan penyuluhan hukum bagi anggota karang taruna pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 di Balai Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan.
Donor darah diikuti oleh 35 pendaftar donor darah, akan tetapi tidak semua pendonor memenuhi syarat menjadi pendonor karena beberapa hal, salah satunya adalah kurang pahamnya anggota karang taruna bahwa minimal 2 hari sebelum dilaksanakan donor tidak boleh mengkonsumsi obat sehingga tidak memenuhi syarat. Dari 35 pendaftar donor darah tersebut akhirnya ada 26 pendonor yang bisa diambil darahnya untuk didonorkan.
Pihak PMI Ngawi sangat berterima kasih kepada karang taruna Desa Sambirejo yang telah mengadakan kegiatan ini dan alhamdulillah hasilnya sangat bagus. Mengingat antusias yang tinggi dari anggota karang taruna maka diharapkan ada jadwal yang terencana sihingga bisa dilaksanakan kembali donor darah 3 bulan kedepan.
Tepat pukul 11.00 wib donor darah ditutup dengan ditandai pendonor darah yang terakhir yaitu Camat Mantingan M Davit Mukti Aji S.STP, M.Hum.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyuluhan hukum bagi karang taruna dengan 2 orang nara sumber yaitu M. Davit Mukti Aji S.STP, M.Hum dan Kapolsek Mantingan yang diwakili oleh Wakapolsek Mantingan Andi W.
Dalam pemaparannya M Davit Mukti Aji mengungkapkan bahwa hukum adalah aturan yang tertulis yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Ada konsekuensi hukum apabila hukum dilanggar.Hukum diciptakan untuk membatasi gerak langkah warga negara agar warga negara tidak sembarangan dalam melaksanakan aktifitas kehidupan. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dimata hukum baik itu rakyat biasa ataupun pejabat negara. Setiap warga negara wajib diberi penyuluhan hukum agar tidak terjerumus melangggar hukum apalagi jiwa muda seperti karang taruna. Diberi penyadaran hukum yang ketat sehingga dalam melakukan kegiatan sehari hari menjadi lebih bermanfaat.
Andi W sebagai Wakapolsek Mantingan dalam paparannya mengungkapkan bahwa media sosial berpengaruh sekali dalam ajtifitas sehari hari. Jiwa muda seringkali dijadikan alasan oleh seseorang untuk melawan hukum karena jiwa muda mudah mencontoh dan mempraktekan apa yang dilihat di media sosial, maka dari itu perlu pengawasan dari semuanya terhadap anggota keluarga dalam bermain media sosial. Peran keluarga yang harmonis sangat diperlukan generasi muda dalam kehidupan sehari hari. Anak harus seringkali diajak berkomunikasi oleh keluarga dan diawasi dalam bermedia sosial. Orang tua harus menanamkan paham berpikir dahulu sebelum bertindak, menunjukaan ketaatan kepada hukum dan jangan bertindak apatis. Jangan menanamkan sifat keras kepada anak karena akan mudah ditiru.
Alhamdulillah 2 kegiatan dapat dilaksanakan dalam satu hari dan diharapkan dengan diadakan kegiatan ini akan lebih tertanam jiwa sosial dan ketaatan warga negara kepada hukum akan lebih ditingkatkan. Tidak ada anggota karang Taruna Desa Sambirejo yang tersandung perkara hukum. Insya Allah diwaktu yang akan datang akan dilaksanakan kembali penyuluhan humum kepada masyarakat Desa Sambirejo sehingga Desa Sambrijo menjadi desa yang baldatun toyyibatun warobbun ghofur begitu kata Kepala Desa Sambirejo Sumarno S.Ag, M.Pd di akhir acara. aamiin